oleh

Kebijakan PPKM Pemda Diminta Buat Aturan Sesuai Kondisi Warung

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman menyarankan agar pemerintah daerah (pemda) menyesuaikan aturan makan 20 menit sesuai kondisi tiap warung. Ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan dan berpotensi terpapar Covid-19.

Dicky menilai pembatasan waktu makan 20 menit pada kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sangat sulit diterapkan. Apalagi kondisi setiap rumah makan berbeda-beda.

“Saya paham pemerintah mau memberi keleluasaan kepada pedagang, tetapi secara aspek realita di lapangan sangat berisiko kalau makan di situ (rumah makan, red). Kecuali jika tempat itu terbuka dan enggak akan banyak yang makan, paling 2 atau 3 orang. Jadi tetap harus dilihat dalam konteks tempatnya tidak bisa disamaratakan. Inilah peran pemerintah kecamatan atau kelurahan setempat membantu dan memberi pemahaman,” kata Dicky saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga  Pakar Ekonomi Syariah Apresiasi Penulisan Buku Wisata Halal Indonesia

Dalam memberi edukasi kepada penjual, Dicky meminta para petugas melakukannya secara humanis. Oleh karena itu, ia mendorong pemda untuk segera menyesuaikan aturan dari batasan waktu makan di tempat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga  BKSAP DPR RI: Kabupaten Bangli Miliki Potensi Guna Pembangunan Ekonomi,

“Level daerah harus sesuaikan. Harus dari pusat seperti itu, tapi pada implementasi dapat disesuaikan dengan konteks wilayah. Warteg itu ada yang sempit dan ada yang besar, jadi bisa disesuaikan dan yang tahu kondisi ini adalah aparat setempat,” ucapnya.

Kendati demikian, Dicky tetap menyarankan masyarakat agar sebaiknya jangan makan di tempat untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Baca Juga  MD KAHMI Manokwari Dorong Pemda Aktifkan Perda Miras

“Sebaiknya disarankan pesan dibungkus saja. Yang antre jangan di dalam rumah makan, tetapi luar saja dan wajib pakai masker,” pungkasnya. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed