oleh

PDIP Kritik Keras Kenaikan UMP DKI Jadi 5,1%

Jakarta – Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengecam keras kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 li pada 2022 dari 0,8% UMP DKI Jakarta pada 2021. Gelombang PDIP dianggap belum dipelajari secara menyeluruh. , tidak bisa memberikan setengah kasih sayang dan keseimbangan untuk para pekerja.

“Kalau bicara masalah kebijakan berubah-ubah soal kenaikan UMP, pertama menandakan bahwa kenaikan itu tidak didasari kajian dan kedua keberpihakan kepada buruh yang setengah hati,” ujar Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono di sela-sela acara laporan akhir tahun Fraksi PDIP di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Padahal, kata Gembong, Pemprov DKI Jakarta memiliki jajaran yang bisa melakukan kajian yang matang soal UMP 2022, termasuk 76 anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Menurut Gembong, seharusnya TGUPP bisa melakukan kajian yang matang soal UMP.

Baca Juga  Makassar Siap Sambut Peserta Forum Tingkat Tinggi ASEAN untuk Disabilitas

“Gubernur mempunyai tim yang luar biasa banyak, 76 orang (TGUPP) digaji rakyat Jakarta loh. TGUPP apa kerjanya? Kenapa tidak melakukan kajian soal kenaikan UMP?,” tandas Gembong.

Selain itu, kata Gembong, tugas Pemprov DKI sebenarnya menjaga keseimbangan antara pengusaha dengan buruh. Karena itu, tutur dia, keputusan yang diambil tidak boleh sepihak, perlu didiskusikan dan dibahas bersama. Menurut Gembong, besar dan kecilnya angka kenaikan sebenarnya relatif, namun sepanjang kenaikan tersebut dilakukan dengan cara yang benar, maka bisa diterima oleh semua pihak.

Baca Juga  PRIMA: Partainya Rakyat Biasa dengan Tulang Punggung Generasi Muda

“Apapun soal kenaikan itu kan relatif besar kecilnya, sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang baik, diajak duduk bersama, maka cukup keputusannya sesuai dengan kemampuan, maka saya kira akan terjadi keseimbangan yang akan terbangun antara pekerja,” jelas Gembong.(*/cr2)

News Feed