Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan setiap keputusan dan tindakan pemerintah, khususnya dari sisi regulasi, berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum.
Menurut Wapres Maruf Amin, kepastian bahwa setiap aturan berdasar asa pemerintahan baik, bermanfaat, dan demi kepentingan umum, semakin penting di masa pandemi Covid-19. Menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.
Asas kemanfaatan merujuk pada pemerhatian keseimbangan manfaat yang terkandung di dalam suatu keputusan dan tindakan pemerintah.
“Di mana semua manfaat tersebut harus seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan yang lain, antara kepentingan individu dan masyarakat, dan antara kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat,” kata Wapres Ma’ruf Amin pada acara Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 melalui konferensi video, Selasa (12/10/2021).
Sementara, sambung Wapres, asas kepentingan umum merujuk pada kewajiban untuk mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
“Dengan adanya asas-asas tersebut, kita dapat mengaplikasikan konsep rukhsah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi ini,” tegasnya.
Hal ini, kata Wapres, bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, yang berujung pada terlindunginya kesejahteraan umum.
Menurut Wapres, secara parsial aplikasi konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden. Yaitu berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dalam hal-hal tertentu; pengaturan dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender; Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Selain itu, lanjut Wapres, Peraturan OJK yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan dan peraturan OJK tentang keringanan penyerahan laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik yang listed. Hal ini juga merupakan contoh konsep rukhsah peraturan dalam situasi krisis.
“Hal-hal yang saya sebutkan di atas merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting bagi kita semua, yang seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasikan sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen atau built in dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan,” ujarnya.
Wapres mengatakan , Kemenkumham adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Diharapnya agar dapat mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan tersebut dalam perundang-undangan yang terkait. Hal ini agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang.
“Berdasarkan pengalaman selama ini respons kita di bidang hukum sering kali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan,” ungkapnya.
Di samping itu, Wapres juga mengharapkan agar Kemenkumham dapat lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya yang terkait pemberdayaan UMKM.
“Salah satu prioritas kita dalam hal ini adalah mendorong agar para pelaku usaha terutama UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional dan menyediakan lapangan kerja secara signifikan, dapat terus tumbuh dan berkembang dalam era disrupsi dan kompetisi yang makin ketat saat ini dan ke depan,” katanya. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com