Melanggar PPKM Darurat seorang tukang bubur ayam asal Taksikmalaya divonis denda Rp5 Juta, dalam sidang virtualnya di depan Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).
Dalam sidang itu, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar PPKM Darurat.
“Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara,” kata hakim Abdul Gofur saat membacakan putusan.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan nomor perkara 7/Pid.C/2021 /PN Tsm tersebut digelar di halaman Sekretariat Daerah Tasikmalaya.
Endang Uloh (42) yang juga pemilik bubur ayam di kawasan Jalan Gunung Sabeulah, turut dihadirkan.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tasikmalaya, hakim Abdul Gofur menyatakan terdakwa menyalahi aturan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 I ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat (2).
Endang Uloh keberatan atas vonis denda itu. “Kalau dendanya Rp1 juta atau Rp2 juta saya masih sanggup. Ya harus bagaimana lagi itu putusan hakim,” kata dia.
Warung bubur ayam milik Endang diketahui terjaring razia Satpol PP dan petugas gabungan pada Senin (5/7)2021) malam.
Saat itu, berdasarkan keterangan terdakwa, memang ada pengunjung yang memaksa makan di tempat.
“Ya saya tahu ada PPKM darurat ini. Tapi ya semalam pembeli yang maksa makan di tempat, padahal sudah dikasih tahu,” ujar Endang.
Endang membenarkan bahwa dia kena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021).
Petugas mendapati adiknya, Salwa (28), yang saat itu sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.
Padahal, pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang ada pemberlakuan PPKM darurat.
“Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahu bahwa kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM,” kata Endang.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menuturkan, sidang tipiring dihadiri sejumlah pelanggar PPKM Darurat.
Sanksi diberikan agar memberikan efek jera dan diharapkan menaati masa pembatasan darurat.
“Sidang ini seusai hasil koordinasi dengan pengadilan pada Selasa dan Kamis dari jam 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Taman Kota,” ujarnya. (*/cr2)
Sumber: siberindo.co