Site icon KLIKSultra.com

TNI dan Polri Awasi Kendaraan Terkait Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap

Petugas gabungan, Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan peyekatan terhadap kendaraan roda empat atau lebih, dalam penerapan sistem ganjil genap di kawasan simpang Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melonggarkan penggunaan jalan raya dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 untuk Pulau Jawa dan Bali periode 10-16 Agustus 2021. Dirlantas Polda Metro Jaya menerapkan titik penyekatan di daerah Jakarta dan sekitarnya diganti dengan tiga kebijakan baru, salah satunya penerapan ganjil-genap yang dimulai pada 12 Agustus. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Ratusan personel gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabhara, Brimob, TNI, Dishub, dan Satpol PP, diturunkan untuk mengawasi kendaraan dalam pelaksanaan pembatasan mobilisasi dengan sistem ganjil genap, di tiga kawasan, di Ibu Kota Jakarta, Kamis (26/8/2021).

“Kalau untuk pengawasan ganjil genap itu kurang lebih ada 300 personel gabungan Polda Metro Jaya terdiri dari Ditlantas, Shabara, Brimob, dibantu TNI, dibantu Dishub dan Satpol PP DKI,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo.

Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap terkait pelaksanaan PPKM level 3, mulai diberlakukan di tiga kawasan, di Ibu Kota Jakarta, hari ini. Sambodo menyampaikan, masih banyak kendaraan pelat ganjil yang melintas, dan dikenakan sanksi putar balik.

“Hari ini adalah hari pertama pemberlakuan ganjil genap untuk PPKM level 3, hari pertama di Rasuna Said. Kalau kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas, padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap,” ungkapnya.

Dikatakan Sambodo, pelanggar masih dikenakan sanksi putar balik, tidak diperbolehkan melintas di kawasan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap. “Masih cukup banyak kendaraan kita putar balik,” katanya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya, TNI dan Dishub DKI Jakarta, memutuskan kembali menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas menggunakan sistem ganjil genap terkait pelaksanaan PPKM level 3, di Ibu Kota Jakarta, mulai 26 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Namun, jumlah kawasannya dikurangi dari sebelumnya delapan kawasan seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Gatot Subroto, kini hanya menjadi tiga kawasan yakni, Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.

Tidak ada perubahan terkait waktu dan cara bertindak pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. Sanksinya, kendaraan yang tidak sesuai pelat nomornya dengan tanggal akan diminta putar balik. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

Exit mobile version