Site icon KLIKSultra.com

Sekretariat Jenderal DPR RI Kerja Sama dengan BPKP Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Usulan Peningkatan Angka Kredit (DUPAK)

Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan BPKP menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Usulan Peningkatan Angka Kredit (DUPAK) melalui Aplikasi SIRATU dan SIBIJAK di Cibubur, Jawa Barat, Selasa, 7-8 September 2021. Bimtek ini dilaksanakan untuk memperkenalkan integrasi sistem aplikasi yang dimiliki BPKP (SIBIJAK) dengan kepunyaan Ittama Setjen (SIRATU).

Disampaikan seusai acara kepada Parlementaria, Inspektur Dua Furcony Putri Syakura mengatakan, kolaborasi aplikasi ini akan sangat memudahkan kinerja dari auditor yang bekerja di dalam naungan Ittama Setjen DPR RI. Terlebih aplikasi ini membuat kerja lebih cepat dan efisien karena auditor tidak perlu menunggu akhir semester atau akhir tahun untuk mengumpulkan eviden hasil kerja mereka.

“Jadi tidak perlu lagi kita menunggu akhir tahun atau akhir semester mereka meng-input secara manual, tetapi bisa dilakukan setelah mereka melakukan penugasan bisa segera di-input dokumen-dokumennya. Di akhir setiap masa semester, mereka tinggal hanya melihat angka-angkanya. Inilah gunanya pada hari ini kita mengenalkan SIBIJAK dan SIRATU kepada seluruh auditor dan kemudian juga langsung mempraktikkan,” terangnya.

Dirinya berharap kerja sama yang dilakukan Ittama Setjen DPR dan BPKP ini dapat menjadi contoh bagi organisasi internal lainnya yang memiliki pejabat-pejabat fungsional di dalamnya. “Di DPR ini kan banyak fungsional lainnya seperti perisalah kemudian ada juga PUU. Jabatan-jabatan fungsional tersebut bisa mengambil best practice dari kami para auditor,” jelas Cony, sapaan akrabnya.

Selain itu, Cony menyatakan bahwa dalam kegiatan Bimtek ini juga akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPKP mengenai pertukaran data auditor. Ia menjelaskan bahwasanya pengintegrasian kedua aplikasi mereka tidak akan lepas dari adanya pertukaran data antar auditor. Sehingga untuk menjamin kerahasiaan tersebut menurutnya perlu dibuat kebijakan mengikat.

“Oleh karena itu perlu adanya perjanjian untuk saling melindungi data-data milik auditor agar tidak ter-publish atau tidak disalahgunakan. Inilah beberapa hal yang kita atur dalam perjanjian-perjanjian rersebut yang pada prinsipnya adalah sebetulnya sistem keterbukaan namun keterbukaan yang terbatas,” tandasnya. (*/cr2)

Sumber: dpr.go.id

Exit mobile version