Pada hari ini Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD.
PATHI mengapresiasi putusan MK atas perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum 2024 (PHPU) sesuai ketentuan Pasal 24 C UUD 1945 & UU No.7/2017 tentang Pemilu. PATHI berharap dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut sekaligus telah mengakhiri seluruh tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar mengenai kecurangan pemilu, dan oleh karenanya harus dihormati seluruh pihak.
PATHI berpendapat bahwa putusan MK sangat jelas, lengkap dan adil, oleh karena itu sudah seharusnya semua pihak menerima dan melaksanakan dengan baik.
Oleh karena itu dengan telah selesainya sengketa PHPU Pilpres 2024, PATHI mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali bersatu membangun NKRI di atas seluruh kepentingan elit dan golongan.
Khususnya dalam menghadapi tantangan geopolitik dan permasalahan ekonomi global terkini, maka PATHI mengusulkan kepada Pemerintah dan Presiden & Wapres terpilih untuk segera membentuk kabinet transisi kolaboratif, agar transisi pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien untuk memajukan NKRI, melakukan transformasi hukum, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.
PATHI menghimbau agar semua pihak tetap menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dalam menyelesaikan tahun politik 2024, hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak pada bulan November nanti terlaksana dengan baik, lancar, demokratis dan tetap kondusif.
PATHI
Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia