oleh

Polres Metro Jakarta Pusat Buru WNA Diduga Sebagai Pemilik Sindikat Pinjol

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memburu seorang warga negara asing (WNA) karena diduga sebagai pemilik sindikat pinjaman online (pinjol) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan M, dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021).

Setyo menjelaskan, saat ini pihaknya telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka, yakni IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai leader, NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai leader, dan MSA sebagai pelapor (reporting).

Baca Juga  "Kargo Logistik MotoGP Mandalika Telah Tiba di Bandara Lombok" InJourney Aviation Services Siap Tunjukan Performanya

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan pemilik pinjol yang diduga WNA tersebut berdasarkan bukti percakapan di grup aplikasi perpesanan.

“Dugaan WNA karena ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing, kemudian ada translator (penterjemah). Makanya kami akan kembangkan untuk ke depannya,” kata Wisnu.

Baca Juga  Perisai Prabowo Menggelar Rakornas & Soft Launching Buku; “Lucunya Prabowo”

Seperti diketahui, kasus sindikat pinjol ilegal ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di sebuah ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021).

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi, yakni 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.

Baca Juga  HUT Gerindra ke-15 Dimulai dari Palangka Raya, Muzani: Terimakasih Atas Perjuangan Ranting dan PAC

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka penagih pinjol diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video asusila ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed