Site icon KLIKSultra.com

Pemkot Bogor Lakukan Tracing Covid-19 dengan OTG

Sekolah Dasar Negeri Sukadamai, Tanah Sareal, Kota Bogor menghentikan kegiatan belajar, dampak 24 orang positif Covid-19. (Foto: Beritasatu)

Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah melakukan pelacakan atau tracing terhadap kurang lebih 200 orang yang kontak erat 24 guru dan siswa SDN Sukadamai, Kota Bogor terpapar Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).

“Informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) yang ditracing kurang lebih ada 200 orang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi, Senin (22/11/2021).

Tracing yang dilakukan tidak hanya kepada warga sekolah, tetapi juga keluarga pasien terutama orangtua siswa.

Hanafi mengatakan, terdeteksinya klaster Covid-19 di SDN Sukadamai, lantaran Puskesmas Mekar Wangi, Kecamatan Tanah Sareal melakukan melaksanakan swab test PCR terhadap 50 sampel secara acak pada Kamis (17/11/2021).

Hasilnya, sambung dia, 10 persen dari satuan pendidikan terdeteksi positif Covid-19. Dengan rincian, 14 orang siswa yang berbeda kelas dan 10 orang guru.

“Itu hasil surveillance yang di lakukan Puskesmas Mekar Wangi, 10 persen satuan pendidikan, berbeda kelas. Ini bukan langsung terpapar karena sakit, tapi hasil surveillance,” jelas Hanafi dilansir beritasatu.com.

Terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan pada pekan depan pemerintah pusat akan melakukan skrining terhadap 1.000 orang lebih di satuan pendidikan. Sehingga, Pemkot Bogor akan bersiap menghadapi kemungkinan yang ada.

Bima Arya menyebutkan, pihaknya akan tetap siaga dan waspada. Seperti menyiagakan Rumah Sakit Lapangan di kawasan GOR Pajajaran untuk diaktivasi, serta menyiapkan kembali pusat isolasi di Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Dan semuanya sudah siaga dan Pak Kapolres dan saya sudah berkoordinasi untuk kembali mengeluarkan kebijakan pengetatan mobilitas di awal bulan Desember nanti,” tegasnya.

Sesuai imbauan Presiden RI Joko Widodo, sambung dia, Pemkot Bogor diminta waspada dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Terutama terkait dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Pengetatannya kemungkinan pemberlakuan ganjil-genap, kemudian nanti PPKM Level 3 akan berlaku tanggal 24 Desember hingga akhir tahun. Sesuai dengan instruksi dari pusat,” pungkasnya.(*/cr2)

Exit mobile version