oleh

Pelaku Utama Kasus Kerusuhan Antar Suku di Distrik Dekai Berhasil di Tangkap

Polisi berhasil menangkap pelaku kerusuhan Morume Keya Busup, dimana ia pelaku utama dalam kasus kerusuhan atau penyerangan antar-suku yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia, di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Mourume merupakan orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Dia adalah kepala suku Kimyal yang melakukan penyerangan terhadap suku Yali, di Yahukimo.

Baca Juga  Ketum SMSI Kunjungi Kantor Bali Post

“Ditangkap hari Sabtu, tanggal 9 Oktober 2021, pukul 03.40 WIT, bertempat di Jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” ujar Argo, Sabtu (9/10/2021).

Dikatakan Argo, selain menangkap Mourome Busup, tim gabungan juga menciduk satu pelaku lain atas nama Beto Ordias. Kini kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Yahukimo untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih mendalam.

Baca Juga  dr Ali Mahsun ATMO Presiden KAI: Prabowo Matur of Leader, Ikhlas, Pemersatu Bangsa dan Tempatkan Rakyat Hakim Tertinggi Pilpres 2024

“Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yahukimo,” ungkapnya.

Diketahui, terjadi peristiwa penyerangan terhadap masyarakat Suku Yali yang diduga dilakukan oleh kelompok masyarakat dari suku Kimyal, di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, sekitar pukul 12.45 WIT, Minggu (3/10/2021) kemarin. Enam orang meninggal dunia, dan 41 orang mengalami luka-luka dalam peristiwa itu.

Sempat tersiar kabar, peristiwa kerusuhan atau penyerangan itu diduga terkait dengan meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup, di salah satu hotel, di Jakarta. Namun, polisi hingga saat ini belum memastikan apa motif atau latar belakang dari peristiwa itu.

Baca Juga  Resmikan Kantor Pemenangan, Prabowo: Kita Terbuka dan Siap Bekerja Sama dengan Siapapun

Sebelumnya, polisi telah menangkap 22 tersangka dalam kasus kerusuhan atau penyerangan ini. Ditambah dua orang Mourome Busup dan Beto Ordias, total jumlah tersangka menjadi 24 orang. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed