oleh

Masuki Masa Tenang Pemilu, Ahmad Subagya Tengarai Banyak Komprador Perkeruh Suasana

Masa tenang untuk Pemilu 2024 telah berlangsung sejak kemarin, yakni selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

 

Selama masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024, tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga  FGD Kompolnas: Pengamanan Polri pada Destinasi Super Prioritas Perlu Berbasis Digital

 

Namun, masih ada beberapa indikasi yang mengganggu pada masa tenang Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Subagya.

 

Pada hari tenang Pemilu 2024 ini, Ahmad Subagya menengarai ada komprador yang memperkeruh suasana.

 

“Kami menengarahi banyak komprador memperkeruh suasana hari tenang Pemilu,” kata Ahmad Subagya kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Baca Juga  Adakan Ganjil Genap Puncak Bogor Terapkan PPKM Level 3

 

Menurut Ahmad Subagya, pada masa tenang Pemilu 2024, sejumlah komprador mulai menebarkan keresahan di masyarakat dengan tuduhan-tuduhan yang tidak baik kepada salah satu pasangan calon.

 

“Mereka melakukan kecurangan dengan menyebar keresahan melalui tuduhan kecurangan pemilu,” ujarnya.

 

Hal yang dilakukan komprador tersebut, dinilai Ahmad Subagya sebagi gerakan yang jauh dari pendidikan politik yang sehat.

Baca Juga  Utang Pemerintah dan Tantangan Faskal : Catatan Akhir 2023

 

Seharusnya, lanjut Ahmad Subagya, seluruh elemen dapat menjaga masa tenang pemilu dengan baik, agar masyarakat dapat menentukan pilihannya kepada figur yang tepat untuk memimpin bangsa.

 

“Gerakan tersebut jauh dari pendidikan politik yang sehat dan sama sekali tidak memenuhi prasyarat tindakan pengawasan pemilu,” tuturnya. (*)

News Feed