oleh

Kompolnas Beri Penghargaan Polresta Bandara Soetta Berantas Kejahatan Pornografi Anak Internasional

TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mendapat penghargaan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas keberhasilannya dalam membongkar kasus kejahatan jaringan internasional terkait pornografi dan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

 

Dalam kunjungan kerja yang dipimpin oleh Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar, MM, bersama Anggota Kompolnas, H. Mohammad Dawam, SH I, MH, dan Poengky Indarti, SH, LLM, kegiatan ‘Klarifikasi Kasus Jaringan Internasional Kejahatan Pornografi Anak Online’ di Mapolresta Bandara Soetta pada Rabu (28/02/2024), Kompolnas menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kerja sama Polresta Bandara Soetta dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam mengungkap kasus dan jaringan internasional terkait.

Baca Juga  Wapres Ma'ruf Amin: Pentingnya Peningkatan Literasi Masyarakat Mengenai Wisata Halal

 

Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar menyebut kasus tersebut sebagai ‘fantastis’ dari segi pelaku, korban, dan angka kerugian, sambil menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tugas bersama.

 

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Bandara Soetta dipuji atas capaiannya dalam mengungkap kasus tersebut, dengan harapan agar semua pihak dapat menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak dan perempuan.

Baca Juga  Jateng Gelar Istighosah Secara Virtual

 

Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam, menyoroti pentingnya sinergi antar-lembaga penegak hukum, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk mengungkap dan mencegah kejahatan jaringan internasional seperti ini.

 

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, menekankan pentingnya kesadaran global terhadap kejahatan pornografi anak online, dan menyebut bahwa penangkapan pelaku internasional merupakan langkah awal untuk membongkar sindikat jaringan lainnya, demi melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya serupa di masa depan.

Baca Juga  PERNYATAAN SIKAP PP WANITA ISLAM Tentang PERMENDIKBUDRISTEK NO 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

 

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengungkap praktik kejahatan siber pornografi anak jaringan internasional, menangkap lima tersangka warga negara Indonesia dan menyelamatkan delapan anak di bawah umur. (*)

News Feed