oleh

Komisi X DPR RI Kerja Tahap 2 (PPPK) Butuh Ditunda

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti berharap pemilihan pegawai negeri dalam perjanjian kerja tahap 2 (PPPK) dapat ditunda dan aspek-aspek lain yang masih belum jelas dapat dikembangkan sebelumnya. Karena masih banyak persoalan terkait pemilihan PPPK, hal itu dinilai berdampak pada dunia pendidikan di Indonesia.

Demikian disampaikan Agustina saat RDPU Komisi X DPR RI dengan DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, serta Perkumpulan Honorer Kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa tengah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (02/11/2021).

“Saya berharap kita bisa putuskan di dalam rapat komisi nantinya untuk bisa menyampaikan permintaan penundaan proses seleksi ini sampai formulasinya benar-benar sesuai antara kebutuhan, keinginan para guru dan kekuatan keuangan,” kata Agustina.

Baca Juga  Benih Lobster Hasil Sitaan Dilepasliarkan

Agustina menambahkan, salah satu aspek yang masih menjadi persoalan adalah terkait dana. Pasalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) APBN untuk pengadaan satu juta guru pada tahun 2021 yang sebesar Rp9,4 triliun, jika dihitung dalam 12 bulan, seorang guru hanya mendapat gaji Rp1,6 juta perbulan.

“Artinya dari situ saja kami berpikir mengapa pemerintah menganggarkan Rp9,4 triliun tetapi untuk angka 1 juta, sementara di dalam peraturan pendapatan minimal 2,4 juta. Memang agak membingungkan yang kemudian membuat teman-teman kabupaten/kota baik DPRD kabupaten/kota maupun kepala daerah merasa was-was,” ungkapnya.

Baca Juga  "Sang Penatap Matahari", Novel Inspiratif Sang Duta Syariah

Hal tersebut lah yang kemudian membuat kuota PPPK yang disampaikan oleh kabupaten/kota kepada pemerintah hanya sedikit. Sebab, menurutnya pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi tidak mau di kemudian hari penerimaan PPPK membebani keuangan daerah, karena tidak ada kepastian mengenai dana dari APBN.

“Jadi memang ruwet, kemudian ketika disampaikan bahwa kuota formasi itu tidak sesuai dengan kebutuhan, itu kembali lagi ke harapan bahwa berapapun jumlah yang diusulkan kabupaten/kota, nantinya dapat dibiayai sendiri dengan kekuatan keuangan yang ada di kabupaten/kota tanpa mengharapkan dari bantuan APBN,” imbuh politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Tengah IV ini mengatakan bahwa di dalam amanat UUD 1945 yang menjadi hak pendidikan adalah 20 persen dari belanja APBN. Dari alokasi tersebut, dikatakannya anggaran tahun 2021 sebesar 510 triliun masih cukup jika hanya membayar gaji honorer.

Baca Juga  Supervisi OJK menuju ekonomi Indonesia lebih dinamis kokoh dan berkeadilan

“Tetapi itu harus bersifat tetap dan harus memberikan kenyamanan bagi kabupaten/kota dan provinsi, bahwa pada tahun berikutnya guru yang diangkat melalui seleksi nasional ini terbayar gaji tunjangannya dan kesejahteraannya,” tutupnya.

Senada, Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi mengatakan sepakat untuk menunda proses seleksi PPPK sampai keinginan pemerintah dengan para guru berada di titik yang bisa diyakini sama-sama memiliki kepentingan yang baik. “Baik dalam konteks tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah, dan adil sebagaimana yang diharapkan para guru honorer,” tutupnya.

News Feed