oleh

KLHK Investigasi Limbah Medis yang Dibuang Sembarangan di Kota Purwarkata

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginvestigasi limbah medis yang dibuang sembarangan, baik itu yang berada di Jawa Timur, Kota Purwakarta maupun di Kota Depok.

Demikian disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (28/7/2021).

Menurut Siti, pengaduan terkait limbah medis tidak terlalu banyak diterima Kementerian LHK. Namun, jajarannya selalu mengikuti perkembangan berita, baik di media massa maupun di media sosial.

“Terus terang, memang pengaduan kepada KLHK soal limbah-limbah medis ini sedikit sekali dibandingkan dengan pengaduan-pengaduan seperti biasanya. Tetapi kawan-kawan di ditjen memang mengikuti pemberitaan di medsos dan dari media,” kata Siti Nurbaya.

Baca Juga  Terima SMSI Award 2023, Ini Rekam Jejak Ali Basrah

Berdasarkan catatan yang didapat dari Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Siti menemukan ada pembuangan limbah medis yang tidak benar, tepatnya di pinggir jalan di Jawa Timur.

“Yang di Jawa Timur, memang ada pengaduan ke KLHK, ada pembuangan limbah medis di pinggir jalan. Enggak tahu siapa yang bikin, tapi oleh KLHK sudah diperiksa dan dibersihkan,” terang Siti Nurbaya.

Baca Juga  Menkeu: Refocusing Anggaran Belanja untuk Tingkatkan Dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Kemudian, ditemukan sampah bercampur limbah medis yang tidak diangkut ke tempat pemusnahan limbah B3 di Kota Purwakarta, Jawa Barat. “Kalau yang di Purwakarta, sudah ketahuan dari jasa pengolahan limbah. Sudah dikenakan sanksi administratif,” ujar Siti Nurbaya.

Begitu juga ada temuan ratusan jarum suntik bekas vaksin di tempat pembuangan sampah dekat SMKN 1 Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. “Yang di Depok, di SMKN itu lagi diinvestigasi oleh Dirjen Gakkum,” tegas Siti Nurbaya.

Baca Juga  Sapta Nirwandar: RI Tuan Rumah Global Tourism Forum 15-16 September 2021 Libatkan 101 Pembicara Kelas Dunia

Dalam pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis ini, Siti mengungkapkan selama masa pandemi, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan pembinaan. Karena kalau diterapkan aturan berdasarkan undang-undang, justru sanksinya cukup kejam. Bisa langsung masuk ke dalam ranah pidana.

“Sekarang yang sedang dilakukan KLHK adalah pengawasan dalam bentuk pembinaan. Jadi ada pengaduan, kita observasi. Ternyata salah, kita suruh dia perbaiki dulu, rapiin dulu. Kecuali kalau kira-kira sudah ngaco begitu ya, baru masuk ke investigasi, pidana dan sebagainya,” jelas Siti Nurbaya. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed