Jakarta, 16 Oktober 2024 – Ketua Umum Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas insiden pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi media Jubi di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu (16/10) dini hari. Serangan tersebut menyebabkan dua mobil operasional Jubi terbakar dan mengalami kerusakan.
Menurut laporan yang diterima, serangan bom molotov itu diduga dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor, melempar bom dari pinggir jalan di depan Kantor Redaksi Jubi. Api segera menyebar dan membakar bagian depan dua mobil operasional yang terparkir di halaman kantor, yakni Toyota Avanza dan Toyota Calya. Beruntung, api dapat dipadamkan oleh dua karyawan Jubi dan beberapa saksi mata yang berada di lokasi.
Dar Edi Yoga mengecam keras tindakan kekerasan ini dan menilai serangan terhadap media adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. “Kami sangat prihatin dan mengecam aksi pelemparan bom molotov ini. Serangan terhadap media adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang menjadi pilar utama demokrasi,” ujar Yoga, Rabu (16/10).
Ia juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menangkap pelaku penyerangan agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap para jurnalis serta media, khususnya di wilayah yang rawan seperti Papua. Media memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi yang objektif dan membangun masyarakat yang demokratis,” tambahnya.
Edi Yoga menegaskan komitmen Forum Pemred SMSI dalam memperjuangkan kebebasan pers dan melindungi para jurnalis di seluruh Indonesia. Ia berharap semua pihak dapat saling menjaga keamanan dan mendukung keberlangsungan media dalam menjalankan tugasnya secara bebas dan profesional.
Dengan insiden ini, Yoga juga mengingatkan bahwa ancaman kekerasan terhadap media tidak hanya merugikan perusahaan pers, tetapi juga melukai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat. “Kami mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan media. Tindakan semacam ini menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil,” pungkasnya.