oleh

Ketua Fraksi Gerindra: Kebijakan Zonasi PPDB Perlu Disempurnakan

Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani meminta pemerintah untuk meninjau kebijakan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pernyataan ini disampaikan Muzani menyusul adanya persoalan manipulasi data bagi calon siswa peserta didik baru yang mencuat di berbagai daerah.

Menurut Muzani, kebijakan zonasi PPDB yang diberlakukan memang awalnya bertujuan baik untuk pemerataan sekolah favorit. Namun, implementasi di lapangan justru menimbulkan persoalan. Itu sebabnya, Muzani meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Sejak 2017 kebijakan ini dikeluarkan dalam pandangan kami belum ada suatu terobosan kebijakan kementerian pendidikan yang signifikan untuk menyempurnakan kebijakan ini,” kata Muzani, Selasa, (11/7), sebagaimana dikutip dalam keterangan pers yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Baca Juga  Kecam Parodi Lagu Indonesia Raya, LaNyalla: Menginjak-injak Kehormatan RI!

“Maka kami mohon dengan hormat kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk mendengarkan semua ini sebagai sebuah keluhan orang tua didik, kerisauan masyarakat, dan calon siswa. Kalau perlu menurut kamis kebijakan ini ditinjau ulang,” tambah Muzani.

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI menjelaskan, persoalan yang muncul adalah masifnya manipulasi Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat utama untuk mendaftat ke sekolah tujuan. Misalnya, calon siswa melakukan migrasi domisili lewat Kartu Keluarga (KK) ke wilayah dekat sekolah yang dinilai favorit atau unggulan oleh orangtua.

Baca Juga  Keteguhan dan Transformasi : Kisah sukses petani Pak Haji Iyas

Kemudian Keterbatasan daya tampung dan jumlah sekolah negeri membuat berbagai sekolah negeri tersebut kelebihan calon peserta didik baru (CPDB). Lalu, sekolah kekurangan siswa, jual beli kursi, dan tidak ditertampungnya siswa jalur aspirasi dalam satu zonasi di sekolah negeri. Muzani berharap, pemerintah tak ragu untuk menarik kebijakan PPDB ini seperti yang sudah dilakukan sebelumnya terkait ditiadakannya Ujian Nasional (UN).

“Artinya masalah PPDB ini justru menimbulkan ketidakadilan dan menjadi masalah hari-hari ini. Kalau pemerintah tempo hari tentang Ujian Nasional saja sesuatu yang begitu lama menjadi persoalan. Kalau soal baik semua kebijakan pendidikan pasti maksudnya bagus Ujian Nasional pun maksudnya bagus. Tapi kan selalu menimbulkan ekses dan masalah-masalah dan masalah, akhirnya pemerintah mengambil keputusan menarik penyelenggaraan ujian nasional,” jelas Muzani.

Baca Juga  Staf Ahli MPR RI Datangi Sekretariat SMSI dan Bahas Perkembangan Jurnalistik Digital Siber di Indonesia

“PPDB ini maksudnya juga bagus untuk pemerataan sekolah yang lebih baik, tapi menimbulkan ekses dan seterusnya, sampai kemudian calon siswa yang merasa ingin masuk ke sekolah itu dia harus manipulasi data alamat dan seterusnya, ini kan jadi nggak sehat suasana ini. Sebaiknya pemerintah menurut saya nggak usah ragu tarik kembali tarik kebijakan ini untuk dilakukan evaluasi dan dilakukan penyempurnaan,” tutup Muzani.

News Feed