oleh

Kepala Kampung dan Masyarakat Dukung Rafael Ambrauw Kawal Kasus Dana Desa Puncak Jaya

Berbagai dukungan atas penyelesaian kasus ini terus bergulir. Baik Kejaksaan Agung RI maupun Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Tokoh Pemuda, Intelektual Puncak Jaya, Chiko Wanena dan Laban Wonda selaku Kepala Kampung yang sah dalam keterangan persnya, Selasa (2/3/2021) mengatakan bahwa masalah dana desa di Kabupaten Puncak Jaya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sehingga semua pihak hendaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung karena tidak ada yang kebal hukum di negara ini.

Laban Wonda mengatakan bahwa selama ini para kepala kampung diberikan Pendampingan hukum dengan baik oleh Rafael Ood Ambrauw dari lembaga Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia ( PKNRI) Jakarta.

Oleh karena itu, tegas Laban, apabila ada oknum yang dengan sengaja menyerang pribadi/mencemarkan nama baik Rafael Ood Ambrauw, maka kami siap melaporkan kepada pihak berwajib.

“Rafael Ambrauw itu bukan orang baru di Puncak Jaya. Dia adalah anak dari Alm. Bpk. Ruben Abrauw lahir besar Mulia – Puncak Jaya. Kalau hari ini, dia membantu kepala kampung menyelesaikan masalah-masalah disana, maka itu sebagai bentuk keprihatinan sebagai aktivis anti korupsi, dan juga kita patut apresiasi karena dia memang bagian dari orang Lanny dari Kabupaten Puncak Jaya,”ungkapnya.

Baca Juga  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Merayakan Jurnalisme Independen

Laban Wonda juga menginteraksi pernyataan salah seorang pemuda atas nama Misatius Wonda, yang menyebut Rafael Ambrauw dan 125 Kepala Kampung Puncak Jaya memprovokasi masyarakat Puncak Jaya dan menciptakan konflik.

Menurutnya, pernyataan itu tidak berdasar dan keliru. Pasalnya, hingga kini seluruh masyarakat sangat memberi dukungan dan mendesak kepati Kejati Papua untuk segera putuskan perkara tersebut. Bahkan DPRD Kabupaten Puncak Jaya juga mendukung proses penyelidikan/penyidikan dugaan kasus korupsi dana desa yang sedang ditangani Kejati Papua.

“Pernyataan yang bersangkutan tidak berdasar dan mencemarkan nama baik. Pak Rafael dan 125 kepala kampung itu berjuang demi keadilan dan kebenaran. Rafael bukan provokator. Ingat bahwa kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri walaupun dihadang ketidakjujuran dan kebohongan,”tandas Laban.

Ditempat yang sama, Chiko Wanena mendesak kepada Kejati Papua untuk segera memutuskan dan menetapkan tersangkah yang hingga kini masih belum mengungkapkan dugaan penyalagunaan dana desa di Puncak Jaya.

Baca Juga  Tokoh inspiratif SMSI: Adam Malik, PK Ojong-Jakob Oetama, Hamka, Fachrodin

Chiko juga menghibumbau kepada seluruh komponen masyarakat agar tidak terprovokasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami ajak semua komponen masyarakat Puncak Jaya untuk tetap bersatu dan jangan terprovokasi dengan pernyataan oknum-oknum yang sengaja menyerang pribadi dari kepala kampung maupun para pendamping hukum dalam kasus ini,”pintanya.

Sementara itu, Rafael Ood Wambrauw mengatakan sebagai putra asli Papua yang lahir dan besar di Puncak Jaya, dirinya punya kewajiban untuk membantu seluruh proses pembangunan di Puncak Jaya. Termasuk salah satunya membantu para kepala kampung.

“Kami membantu kepala kampung agar masalah ini tuntas. Saya siap bertanggung jawab kepada masyarakat Puncak Jaya dan oknum-oknum yang menyerang saya secara pribadi dan menanggap saya sebagai provokator akan saya lapor kepada pihak berwajib berdasarkan dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.”ujar Wambrauw yang dihubungi via telepon seluler, Selasa petang.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana desa tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga  Seorang Remaja Ditemukan Tewas Terbungkus Selimut di Sungai Cidurian

Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di kabupaten tersebut mencapai Rp160.587.294.800. Dengan rincian antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800, dan Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.

Kasus ini bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor : 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor : 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018.

Bupati juga diperintahkan MA untuk merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya. (*/red)

News Feed