Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan rehabilitasi narapidana kasus narkoba sehingga bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Rabu, mengatakan narapidana yang diikutkan program rehabilitasi pada tahun 2021 sebanyak 100 orang yang tersebar di tiga unit pelaksana teknis (UPT).
“Tahun 2021 ada tiga UPT Pemasyarakatan yaitu Lapas Kelas IIA Kendari dari 100 warga binaan dikurangi menjadi 60 orang, di Lapas Kelas IIA Baubau dari 60 tinggal 30 dan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) dari 20 menjadi 10 orang,” ujar Muslim.
Muslim menyampaikan bahwa jumlah warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi di tahun 2021 berkurang akibat adanya pandemi COVID-19.
Meski demikian, lanjut Muslim, jumlah UPT Pemasyarakatan yang mengikuti program rehabilitasi meningkat dari tahun sebelumnya 2020 hanya dua UPT yakni Lapas Kelas IIA Kendari dan LPP Kelas III Kendari.
Menurut Muslim, rehabilitasi perlu dilakukan kepada warga binaan khususnya napi narkoba agar setelah mereka kembali ke lingkungan masyarakat tidak lagi menjadi pecandu yang berpotensi menjadi pengedar.
“Kita berharap setelah mereka mengikuti program rehabilitasi bisa sadar dan nanti setelah keluar tidak menggunakan narkoba dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” harap Musim.
Koordinator Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala menyampaikan bahwa program rehabilitasi dilakukan selama enam bulan dengan bentuk seminar tentang bahaya narkoba, kegiatan bimbingan keagamaan, konseling individu dan kelompok, serta kegiatan-kegiatan terapi kelompok lainnya.
“Kita berharap mereka mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rehabilitasi, sehingga mereka tidak ketergantungan lagi terhadap narkoba ketika keluar nanti,” kata La Mala (*/cr2)
Sumber: sultra.antaranews.com