
BANDA ACEH — Upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis mendapat apresiasi dari insan pers. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima SMSI Aceh Award 2026 kategori Institusi Penegak Keadilan Restoratif.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kejati Aceh dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu.
Penghargaan diterima Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono SH MH, yang hadir mewakili Kejati Aceh pada malam penganugerahan SMSI Aceh Awards 2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (5/9/2026).
Penghargaan diserahkan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, didampingi Ketua SMSI Aceh Aldin NL.
Bagi Kejati Aceh, penghargaan tersebut menjadi apresiasi sekaligus pengingat bahwa penegakan hukum memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar proses penghukuman.
Keadilan restoratif menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, kepentingan masyarakat dan terciptanya penyelesaian yang berkeadilan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Pendekatan ini membuka ruang bagi penyelesaian perkara tertentu secara lebih proporsional sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan manfaat dan rasa keadilan yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Bukan Sekadar Penghargaan
Penghargaan SMSI Aceh Award 2026 menjadi momentum bagi Kejati Aceh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Aceh.
Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan. Lebih dari itu, penegakan hukum juga dituntut mampu memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Karena itu, penghargaan sebagai Institusi Penegak Keadilan Restoratif diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejati Aceh untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja secara profesional dan berintegritas.
Komitmen tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang mampu menjalankan kewenangannya secara tegas, transparan, namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
Memperkuat Sinergi dengan Pers
Malam penganugerahan SMSI Aceh Awards 2026 juga dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus SMSI Aceh Periode 2026–2031.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kebersamaan dengan rangkaian acara berupa gala dinner, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa, penampilan Tari Rampoe Aceh, serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh.
Sejumlah unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan insan pers turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Bagi Kejati Aceh, momentum ini juga memiliki arti penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan dengan media.
Pers memiliki peran strategis dalam menjembatani informasi mengenai proses penegakan hukum kepada masyarakat.
Melalui pemberitaan yang akurat, berimbang dan edukatif, masyarakat dapat memahami proses hukum sekaligus ikut mengawasi pelaksanaannya.
Sinergi yang sehat antara aparat penegak hukum dan media menjadi bagian penting dalam membangun keterbukaan informasi serta kepercayaan publik.
Kejati Aceh menyampaikan apresiasi kepada SMSI Aceh atas penghargaan yang diberikan. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi energi tambahan bagi seluruh jajaran untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas dan humanis.
Pada akhirnya, penghargaan ini bukan sekadar seremoni. Lebih dari itu, penghargaan menjadi pengingat bahwa hukum harus mampu menghadirkan keadilan substantif—memulihkan korban, mendorong tanggung jawab pelaku, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Aceh. (*)
Ket Foto: Wakajati Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono SH MH menerima penghargaan SMSI Aceh Award 2026 kategori Institusi Penegak Keadilan Restoratif yang diserahkan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sabtu malam (5/9/2026). (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
BANDA ACEH — Upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis mendapat apresiasi dari insan pers. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima SMSI Aceh Award 2026 kategori Institusi Penegak Keadilan Restoratif.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kejati Aceh dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu.
Penghargaan diterima Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono SH MH, yang hadir mewakili Kejati Aceh pada malam penganugerahan SMSI Aceh Awards 2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (5/9/2026).
Penghargaan diserahkan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, didampingi Ketua SMSI Aceh Aldin NL.
Bagi Kejati Aceh, penghargaan tersebut menjadi apresiasi sekaligus pengingat bahwa penegakan hukum memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar proses penghukuman.
Keadilan restoratif menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, kepentingan masyarakat dan terciptanya penyelesaian yang berkeadilan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Pendekatan ini membuka ruang bagi penyelesaian perkara tertentu secara lebih proporsional sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan manfaat dan rasa keadilan yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Bukan Sekadar Penghargaan
Penghargaan SMSI Aceh Award 2026 menjadi momentum bagi Kejati Aceh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Aceh.
Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan. Lebih dari itu, penegakan hukum juga dituntut mampu memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Karena itu, penghargaan sebagai Institusi Penegak Keadilan Restoratif diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejati Aceh untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja secara profesional dan berintegritas.
Komitmen tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang mampu menjalankan kewenangannya secara tegas, transparan, namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
Memperkuat Sinergi dengan Pers
Malam penganugerahan SMSI Aceh Awards 2026 juga dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus SMSI Aceh Periode 2026–2031.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kebersamaan dengan rangkaian acara berupa gala dinner, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa, penampilan Tari Rampoe Aceh, serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh.
Sejumlah unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan insan pers turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Bagi Kejati Aceh, momentum ini juga memiliki arti penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan dengan media.
Pers memiliki peran strategis dalam menjembatani informasi mengenai proses penegakan hukum kepada masyarakat.
Melalui pemberitaan yang akurat, berimbang dan edukatif, masyarakat dapat memahami proses hukum sekaligus ikut mengawasi pelaksanaannya.
Sinergi yang sehat antara aparat penegak hukum dan media menjadi bagian penting dalam membangun keterbukaan informasi serta kepercayaan publik.
Kejati Aceh menyampaikan apresiasi kepada SMSI Aceh atas penghargaan yang diberikan. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi energi tambahan bagi seluruh jajaran untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas dan humanis.
Pada akhirnya, penghargaan ini bukan sekadar seremoni. Lebih dari itu, penghargaan menjadi pengingat bahwa hukum harus mampu menghadirkan keadilan substantif—memulihkan korban, mendorong tanggung jawab pelaku, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Aceh. (*)











