oleh

KAI Commuter Berlakukan Dokumen Syarat Bagi Pengguna KRL Ditengah PPKM

KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 58 tahun 2021, pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan,” kata Anne dalam pernyataan resmi, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga  Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen ke AHY Di Gelar PN Jakpus

Dia mengungkapkan, pada hari ini volume pengguna KRL hingga pukul 07.00 WIB adalah 52.226 pengguna, atau turun 12% dibanding volume pengguna hari Senin kemarin (30/8) yang mencapai 58.799 pengguna.

Operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM. Sebanyak 983 perjalanan KRL per hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB masih dioperasikan di wilayah Jabodetabek.

“Sejalan dengan itu, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan kepada para penggunanya, mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda dengan penggunaan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau penggunaan masker jenis N95, KN95, atau KF94 oleh para pengguna KRL,” papar Anne.

Baca Juga  Darwis Triadi: “Ketika Energi Positif Terlihat Indah di Wajah, Jari Mengklik Kamera”

KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman. Para pengguna diimbau mengikuti protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan jmencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun.

“Petugas di lapangan akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota terutama pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hari pukul 07.00 – 08.00 WIB dan sore hari pukul 17.00-18.00 WIB. Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun pada jam-jam sibuk melalui aplikasi KRL Access secara real time,” papar Anne. (*/cr2)

Baca Juga  Arif Satria Launching Buku “Rector Message: Mindset Baru untuk Transformasi”

Sumber: beritasatu.com

News Feed