Bogor – Pemerintah Kota dan Kabupaten (Pemkab) Bogor mewajibkan paritas di kawasan wisata, sebagai perpanjangan PPKM level 2 mulai 5 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021.
Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor443/15/Kpts/Per-UU/2022 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor 440/122-HukHAM keduanya sepakat akan menerapkan ganjil-genap di setiap akhir pekan. Mulai dari Jumat hingga Minggu, dilansir beritasatu.com.
“Penerapan ganjil-genap akan kami terapkan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata,” kata Bupati Bogor Ade Yasin dan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, seperti yang tertulis dalam SE dan SK keduanya tentang perpanjangan PPKM.
Rencananya penerapan ganjil-genap di kawasan wisata akan diterapkan setiap akhir pekan. Tepatnya di hari Jumat hingga Minggu, demi menekan potensi penyebaran Covid-19.
“Untuk waktu penerapan ganjil-genap, kami akan mulai berlaku sejak pukul 12.00 WIB pada hari Jumat hingga pukul 18.00 WIB pada hari Minggu,” tulis surat keterangan itu.
Baik Pemkab maupun Pemkot Bogor menghimbau kepada para pengelola tempat wisata agar betul-betul menerapkan dan mengawasi protokol kesehatan bagi para pengunjungnya. Serta senantiasa melakukan skrining vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.
“Tapi tetap semuanya harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,” pesannya.(*/cr2)