oleh

Bermasalah Secara Hukum, FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP

JAKARTA–Para tokoh, ulama, dan cendekiawan yang tergabung dalam Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) secara bulat menyatakan penolakannya atas bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diinisiasi oleh Donald Trump.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP JATTI Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang BOP di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (1/3/2026).

“Kami menolak keberadaan Indonesia ke dalam Board of Peace,” tegas UBN.

Menurutnya, dari perspektif hukum internasional, legalitas BOP patut dipertanyakan. JATTI, kata dia, meminta pemerintah Indonesia meninjau ulang status keanggotaan dalam forum tersebut.

“Kami atas nama JATTI menolak keberadaan BOP dan berharap kepada pemerintah Indonesia agar meninjau ulang keberadaannya sebagai member BOP,” ujarnya.

Baca Juga  “Peringatan Haul 100 Tahun HM. Soeharto” Pesan dan Jasanya yang Selalu Diingat Umat Islam

UBN menambahkan, sikap tegas tersebut merupakan inisiatif sekaligus aspirasi sebagian masyarakat Indonesia dan alumni Timur Tengah yang menaruh perhatian terhadap isu Gaza.

Sementara itu, Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BOP berpotensi menempatkan Indonesia sebagai alat kepentingan Israel dan Amerika Serikat.

Hikmahanto mengkritik narasi bahwa Indonesia dapat masuk lebih dahulu lalu mengubah arah kebijakan dari dalam.

Ia menyoroti struktur organisasi BOP yang menempatkan Donald J. Trump sebagai chairman secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai Presiden Amerika Serikat.

“Di dalam BOP itu ada yang lebih tinggi dari Presiden Amerika sendiri. Namanya chairman. Dan chairman itu adalah Donald J. Trump sebagai pribadi, bukan jabatan presiden,” ujarnya.

Baca Juga  Jenderal Dudung Tegaskan Belum Berminat Berpolitik ingin Fokus Bantu Prabowo sebagai Penasihat Khusus Presiden

Hikmahanto merujuk Pasal 3 huruf B Piagam BOP sebagai dasar pandangannya. Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi menempatkan negara anggota dalam posisi yang lemah.

Menurut dia, sejumlah negara seperti Italia, Inggris, Prancis, dan Vatikan tidak bergabung karena mempertimbangkan potensi implikasi politik dan hukum dari struktur BOP.

Hikmahanto juga menyatakan, belum pernah ada organisasi internasional yang beranggotakan negara tetapi dipimpin oleh chairman seumur hidup dengan kewenangan membubarkan lembaga.

“Pembubaran ditentukan oleh chairman, atau dilakukan pada kalender tahun yang ganjil. Kita ini dijebak, diberi cek kosong,” ujarnya.

Ia merujuk Pasal 11 Piagam BOP yang menyebutkan bahwa negara yang menandatangani piagam otomatis dianggap sebagai anggota, kecuali terdapat aturan nasional terkait ratifikasi.

Baca Juga  Vaksinasi Peduli Baduy 2021 Sukses Digelar

“Sudah waktunya piagam (BOP) itu dibawa ke DPR. Kalau DPR menolak maka Indonesia batal bergabung,” katanya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi, turut menyampaikan pandangannya. Ia menilai proposal pengembangan Gaza yang disampaikan pihak Trump melalui menantunya dalam forum internasional di Davos akhir Januari lalu memiliki kemiripan dengan konsep kawasan eksklusif.

“Itu seperti negara di dalam negara yang ingin dibuat oleh Trump bersama Netanyahu di Gaza,” ujarnya.

JATTI berharap pemerintah Indonesia mempertimbangkan secara matang aspek hukum, politik, dan konstitusional sebelum mengambil keputusan final terkait keanggotaan dalam Board of Peace.*

News Feed