Jakarta – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu bersama-sama mendorong pembangunan nasional dan daerah secara lebih luas melalui peran iptek dan inovasi.
Seperti dilansir dari brin.go.id, Kepala BRIN menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), organisasi yang kedudukannya vertikal dengan pemerintah daerah.
“Undang-Undang Cipta Kerja khususnya Pasal 121 itu diamanatkan bahwa daerah didorong untuk membentuk BRIDA, yang kemudian akan berkoordinasi dengan kami di BRIN,” jelas LTH pada saat menjadi keynote speaker di webinar ‘Sistem Inovasi Daerah Cikal Bakal BRIDA’ yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi BPPT, Kamis (17/6/2021).
LTH menyebutkan BRIDA dapat menjadi potensi solusi dari BRIN untuk menyelesaikan permasalahan di daerah, dan sebagai pengungkit pengorganisasian kolaborasi untuk memecahkan masalah daerah berbasis riset, yang fungsinya menyesuaikan dengan potensi dan kemampuan masing-masing daerah.
LTH berharap BRIDA dapat menjadi agen penghubung untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi di daerah ke BRIN, sehingga bisa didapati solusi berbasis ilmiah yang diperlukan untuk pemecahan masalah tersebut.
“BRIDA bertindak sebagai penyelenggara, mengorkestrasi seluruh pemangku kepentingan dan pihak potensial yang ada di daerah untuk membangun kolaborasi dalam memanfaatkan potensi lokal, dan memberikan dampak ekonomi berdasarkan aktivitas riset. Sehingga harapannya BRIDA mampu menjadi sumber science based policy di daerah,” terang LTH.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan Indonesia masih perlu menguatkan ekosistem ekonomi berbasis dan inovasi. Ia menjelaskan untuk menciptakan sistem ekonomi berbasis riset dan inovasi perlu suatu kesatuan lembaga, sumber daya manusia dan infrastruktur yang cukup untuk mempengaruhi arah perkembangan dan kecepatan inovasi, difusi dan proses pembelajaran.
“Oleh karena itu penguatan sistem inovasi daerah menjadi semakin relevan untuk lebih dikembangkan secara lebih masif, bahkan menjadi sebuah gerakan nasional, sebagai salah satu upaya peningkatan daya saing dan kemandirian bangsa berbasis inovasi, sehingga Indonesia menjadi negara maju dan bebas dari middle income trap,” jelas Kepala BPPT Hammam Riza.
Kepala BPPT Hammam Riza menambahkan bahwa secara legal formal, landasan untuk penyelenggaraan pendekatan sistem inovasi dalam pembangunan nasional dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025.
“Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mencapai visi Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur, antara lain melalui misi ke 2 yakni dengan mewujudkan bangsa yang berdaya saing, dan salah satu arah yang harus dilakukan adalah dengan melakukan penguatan sistem inovasi dalam rangka pembangunan ekonomi yang berbasis pengetahuan,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala BPPT Hammam Riza menjelaskan keterlibatan BPPT dalam Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) adalah sebagai bentuk dukungan lembaga terhadap instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
Tertuang pada UU No 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang kemudian diturunkan secara lebih mendetail dalam Peraturan Bersama (Perber) Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2012 dan Nomor 36 tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. (*/cr2)